BERITA.NEWS, Bulukumba – Unit Tipidkor Polres Bulukumba telah menetapkan 1 orang tersangka kasus korupsi pembangunan Stop Area Mini di Desa Ara, Kecamatan Bonto Bahari.
Proyek pembangunan Stop Area Mini Bira yang berlokasi di sekitar kawasan obyek Wisata pantai Apparalang, Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba.
Pembangunan Stop Area Mini Bira merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel.
Proyek tersebut menelan anggaran Rp1.169.999.900, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBB) Sulsel tahun anggaran (TA) 2020.
Kasus dugaan korupsi proyek Stop Area Mini Bira ini telah ditangani oleh Penyidik Tipidkor Polres Bulukumba.
Kasus tersebut ditangani sejak Agustus 2021 lalu, kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2022.
Terbaru, pihak Satuan Reskrim Polres Bulukumba menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka usai melakukan penangkapan.
“PPK nya kami sudah tetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penangkapan di Kolaka Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Senin (5/8/2024).
Hanya saja, Abustam enggan mengungkap identitas tersangka tersebut karena masih dalam pengembangan terhadap tersangka lain.
“Tersangkanya sudah kami tahan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan unit Tipidkor Polres Bulukumba kata Abustam, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak dan hasilnya kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum,” jelas Abustam.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai itu mengaku bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka dari kasus tersebut bisa bertambah.
Pihaknya, telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Pokja ULP biro pengadaan barang dan jasa Pemrov, Penyedia barang dan jasa, pelaksana lapangan, konsultan perencana, konsultan pengawas dan tim PPHP.
Penulis: Syarif
Comment