BERITA.NEWS,Makassar- Abdul Hayat Gani gagal kembali ke jabatan lamanya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, meski resmi kembali berkantor di Gubernuran.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh melantik Eks Sekda Abdul Hayat Gani sebagai pejabat Eselon II Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Padahal Abdul Hayat telah bersurat ke Presiden Jokowi agar bisa mengembalikan jabatannya, setelah insiden pencopotan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang diteken 30 November 2022.
Ia bahkan melakukan perlawanan dengan menjukan sidang di PTUN Jakarta, hasilnya Hayat Gani memenangkan gugatan 17 April 2023. Hasil putusan meminta Presiden RI mengembalikan jabatan Sekda ke Hayat Gani.
Istana bahkan dua kali mengajukan banding ke PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA). Namun kasasi ditolak kedua lembaga hukum tersebut.
Baca Juga: Eks Sekda Abdul Hayat Gani Kembali Menjabat di Pemprov Sulsel
Nyatanya, setelah kembali ke Pemprov Sulsel. Abdul Hayat Gani tidak jabat Sekda melantik dilantik sebagai Pejabat Eselon II Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra.
Prof Zudan mengatakan keputusan ini telah menjadi kesepakatan bersama antara Abdul Hayat Gani yang ingin kembali bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Kewenanangan gubernur itu di eselon II dan inilah win win solution, karena lama sekali nonjob maka kami selesaikan atas kesepakatan Pak Hayat dengan Pj Gubernur minta diaktifkan kembali dalam waktu segera, karena Pak Hayat 9 bulan lagi sudah pensiun,” ucapnya.
Menurut Prof Zudan kembalinya Hayat Gani sebagai upaya agar karir ASN nya bisa kembali berjalan dan mengabdi serta mendapatkan haknya sebagai abdi negara.
“Jadi ini juga ada pertimbangan bagaimana agar karier pak Hayat bisa hidup kembali. Saya sebagai pimpinan juga sebagai kawan lebih banyak bertindak dalam sisi kemanusiaan agar Pak Hayat bisa bekerja kembali mendapatkan gaji kembali.
Karena kemarin menggantung kasusnya. Pensiun ya dikatakan sudah pensiun karena SKnya sudah keluar tapi catatan di BKN itu belum pensiun.
Makanya saya urus, saya pastikan semua selama satu tahun lebih pak Hayat itu nda gajian karena posisinya menggantung, makanya saya urus di BKN, di KASN, Kemendagri,” jelasnya.
Comment