BERITA.NEWS, Jeneponto – Sebanyak 82 kepala desa (kades) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun. Mereka kembali menjalani pelantikan di halaman kantor bupati Jeneponto.
Tambahan masa jabatan kades ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Para kades ini pun dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri.
Junaedi Bakri, menyampaikan perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan Dana Desa harus selalu diawasi.
“Harapannya suasana pemerintahan di desa menjadi lebih terukur. Untuk sesuatu perencanaan, eksekusi dan evaluasinya dari 6 menjadi 8 tahun lebih terukur. Harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik,” kata Junaedi, usai pengukuhan di halaman kantor bupati Jeneponto, Selasa (23/7/2024).
Secara keseluruhan, total ada 292 kepala desa di Brebes. Dari jumlah itu hanya 287 kades yang kembali dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan.
Sedangkan lima jabatan kades lainnya hingga saat ini masih dijabat oleh penjabat (pj). Pengukuhan masa jabatan selama dua tahun ini juga termasuk Kades Pergantian Antar Waktu.
Ketua DPD Aksi SulSel sekaligus Kepala Desa Punagaya, Andi Pangeran Mustamu, menyebut pengukuhan perpanjangan masa jabatan merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Selain soal jabatan, UU tersebut juga mengatur poin lain.
“Namun ini yang menjadi isu saat ini adalah perpanjangan masa jabatan. Dan itu memang juga menjadi bagian dari tuntutan kami,” kata Andi Pangeran Mustamu.
Poin lain yang perlu diketahui, lanjut kades ini, dalam perubahan UU di atas terdapat banyak hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa hingga perangkat desa.
“Yang perlu diketahui ini bukan persoalan kami kemudian ambisius untuk penambahan masa jabatan. Tapi banyak persoalan krusial membuat perubahan pasal di dalam UU Nomor 12 yang menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 ini,” sambung Saefudin.
Menurutnya, masa jabatan kades enam tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misinya. Hal itu dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali pilkades usai.
“Setelah pilkades itu akan ada gesekan antara pendukung. Dan itu tidak cukup satu dua tahun jadi memang kepala desa tidak begitu fokus,” jelasnya.
Menurutnya, seorang kades baru bisa menjalankan tugasnya dengan baik di tahun kedua. Namun, baru beberapa tahun bekerja, akan mulai terjadi goncangan politik lokal berkaitan dengan pencalonan atau pilkades berikutnya.
“Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para kepala desa menuntaskan program dan visi dan misi kades saat menjabat,” pungkasnya.
Muh Ikbal
Comment