BERITA.NEWS,Makassar- Universitas Hasanuddin (UNHAS) mengambil sikap tegas atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Dosen sekaligus pejabat kepada 4 mahasiswinya.
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dicopot sementara dari jabatannya Ketua Departemen (Kadep) Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik berdasarkan Keputusan Rektor UNHAS Nomor 06503/UN/4.1/KEP/2024.
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNHAS Prof Farida Patittingi mengatakan ada 4 mahasiswi yang melaporkan dugaan pelecehan seksual yang yang dilakukan Oknum Dosen tersebut.
“Benar ada 4 orang melapor kekerasan seksual salah seorang dosen dan Kepala departemen kita sudah panggil yang bersangkutan.
Jadi tidak semua yang di sampaikan oleh korban di akui jadi dia meminta maaf misalnya memegang tangan karena dianggap sebagai anak mahasiswa nya penyampaiannya (pelaku) begitu,” ucapnya.
Prof Farida mengatakan Rektor UNHAS Prof Jamaluddin Jompa tidak mentolerir insiden itu, sehingga sanksi sementara mencopot jabatan oknum pelaku dari jabatan Ketua Departemen.
“Sudah di berhentikan sementara sebagai Ketua Departemen sampai menunggu proses dan Plt nya dekan Fisip,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof Farida mengatakan keempat mahasiswi yang menjadi korban masih melakukan aktivitas akademik, apalagi keempatnya menjelang sementara akhir.
“Sejauh ini masih menjalankan aktivitas nya, kan rata rata semester akhir jadi kami jamin itu berjalan.
Mereka belum membutuhkan pendampingan mereka hanya merasa kalau terus seperti ini mereka akan sulit melakukan rekomendasi karena ini bimbingan skripsi,” ungkapnya.
Kepala Kantor Sekretariat Rektor Dr. Sawedi Muhammad mengatakan Prof Jamaluddin Jompa sangat atensi dalam insiden ini, sanksi sementara pun sudah di jauhkan, menunggu hasil informasi objektif.
“Satgas ini sudah melakukan sosialisasi di seluruh fakultas dan unit di lingkungan Unhas. Langkah pencegahan sudah dilakukan. Kalau merasa tidak puas dengan proses di satgas ini melanjutkan proses hukum bisa lanjut ke pengadilan,” jelasnya.
Meski begitu, Satgas PPKS UNHAS tidak mau menyebut identitas terduga pelaku maupun korban insiden pelecehan seksual, alasannya sesuai aturan yang ada di Permendikbutristek.
Comment