4 Mahasiswi UNHAS Diduga di Lecehkan saat Bimbingan Skripsi

Foto : Ilustrasi pelecehan seksual

Foto : Ilustrasi pelecehan seksual

BERITA.NEWS,Makassar- 4 Mahasiswi semester akhir Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (UNHAS) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum Dosen sekaligus Ketua Departemen.

Ke- 4 Mahasiswi itu telah melaporkan insiden dugaan pelecehan seksual itu ke pihak Universitas per 10 Juni 2024 dan dalam penyelidikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNHAS.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satgas PPKS UNHAS insiden dugaan pelecehan seksual dari pengakuan korban yakni, ada sentuhan pengangan tangan, cium pipi kanan dan kiri (Cipika-Cipiki), hingga rangkulan dilakukan oknum Dosen.

Baca Juga: UNHAS Copot Sementara Oknum Kadep Pelaku Pelecehan Seksual

Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan korban sehingga mereka merasa di lecehkan oleh oknum Dosen yang juga merupakan pembimbing tugas akhir ke 4 Mahasiswi tersebut.

“Itu di raba tangannya di pegang, cipika cipiki kadang di tepuk di rangkul. Ada juga melapor di pegang lehernya tapi itu tidak akui terlapor (oknum Dosen),” kata Ketua Satgas PPKS Prof Farida Patittingi.

Prof Farida mengatakan oknum Dosen yang juga Ketua Departemen (Kadep) FISIP Unhas itu mengaku melakukan sentuhan fisik, tapi hanya pada batas kedekatan layaknya anak dan bapak.

“Benar ada 4 orang mahasiswi yang melapor dugaan terjadinya kekerasan seksual oleh salah seorang dosen oknum kebetulan menjabat Ketua Departemen.

Kita sudah melakukan pemanggilan ke yang bersangkutan dan mengakui beberapa hal tapi tidak semua yang disampaikan korban diakui dan meminta maaf, misalnya memegang tangan karena dianggap sebagai anaknya mahasiswa nya, bapak,” ucapnya.

Lanjut, Prof Farida atas insiden ini Rektor UNHAS Prof Jamaluddin Jompa telah mengambil tindakan tegas dan copot sementara jabatan Kadep atas rekomendasi Satgas PPKS.

“Mulai kemarin kita berhentikan sementara sebagai Ketua departemen sambil menunggu keputusan sama seperti pengadilan.

Untuk sementara ini kita sudah berhentikan sementara sebagai Kadep. Sehingga seluruh proses pelayanan tetap berjalan.

Jadi kalau ada berita diluar laporan tidak ditangani, ini semua sudah ditangani sampai hari ini sudah ada 13 laporan dan 11 terbukti dan 2 tidak terbukti seperti perundungan bukan kekerasan seksual,” jelasnya.

Menurutnya, UNHAS juga memiliki Peraturan Rektor terkait aturan sanksi pelaku kekerasan seksual, bisa berujung pemecatan jika melewati pembuktian yang objektif.

“Satgas hanya memberikan rekomendasi ke rektor. Sanski bisa lebih tinggi bisa sama. Kami juga ada peraturan rektor ada kategori sanksi. Ringan sampai berat sesuai pembuktian,” sebutnya.

Comment