BERITA.NEWS, Bulukumba – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba kembali mengingatkan KPU soal pencocokan dan penelitian data pemilih.
Saat ini, KPU Kabupaten Bulukumba melalui petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah memulai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Sebanyak 1.309 Pantarlih ditugaskan KPU Bulukumba untuk melakukan coklit data pemilih Pilkada serentak 2024. Coklit dimulai tanggal 24 Juni 2024 kemarin.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengingatkan agar Pantarlih dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2024, Pasal 1 ayat (5) disebutkan bahwa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
“Pantarlih wajib mendatangi dan bertemu secara langsung dengan pemilih, itu jelas peraturannya,” tegas Bakri Abubakar, Rabu (26/6/2024).
Bawaslu Bulukumba juga telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Desa untuk melakukan pengawasan melekat.
“Harus memastikan Coklit dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sesuai jadwal, coklit ini dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Penulis: Syarif
Comment