Nur Safri Rachman: Harap APH Periksa TPPU Terdakwa Kasus Penipuan

Nur Safri Rachman saat ditemui di salah satu warkop. (berita.news)

BERITA.NEWS, Makassar – Salah satu kontraktor bernama Arhan Rahim yang mengerjakan proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Arhan Rahim sudah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 20 Maret 2024 lalu.

Namun sampai saat ini diduga terdakwa belum ditahan lantaran mengajukan banding di Pangadilan Tinggi Makassar.

Sementara itu, korban penipuan dan penggelapan mengaku kecewa lantaran status terdakwa belum ada kejelasan. Padahal putusan sudah lama keluar.

“Sampai hari ini belum ada kepastian terkait status penahanan terdakwa. Saya berharap ada kepastian,” kata Nur Safri Rachman saat ditemui di salah satu warkop, Kamis (13/6/2024).

Selain itu, Nur Safri Rachman berharap kepada aparat penegak hukum (APH) untuk kembali menindaklanjuti penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh terpidana Arham Rahim.

Dia berharap pemeriksaan terhadap terdakwa agar mengetahui kemana saja aliran dana dari hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan.

Apalagi ada korban lain yang dirugikan atas tindakan terdakwa selama ini.

“Saya sangat berharap dan memohon kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk menindaklanjuti penyidikan terhadap pelaku (Arham Rahim), kemungkinan ada unsur TPPU-nya,” cetusnya.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus tersebut.

Comment