Divonis 3 Tahun Oleh Pengadilan Negeri Makassar, Korban Pertanyakan Terkait Terdakwa Belum Ditahan

Nur Safri Rachman saat ditemui di salah satu warkop. (berita.news)

BERITA.NEWS, Makassar – Status terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bernama Arham Rahim hingga kini belum jelas.

Awalnya tuntutan JPU 3,8 bulan dan menahan terdakwa di tahanan rutan. Sementara itu Pengadilan Negeri Makassar menvonis 3 tahun tanpa ada perintah penahanan.

Diduga terdakwa tidak ditahan lantaran melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Korban penipuan dan penggelapan, Nur Safri Rachman mengaku kecewa karena hingga saat ini status pelaku (terdakwa) tidak jelas. Pada hal sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.

“Dalam hal ini saya berharap untuk segera menindaklanjuti atau menahan orang ini karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak
kooperatif dan masuk menjadi DPO,” kata Nur Safri Rachman, Kamis (13/6/2024).

Nur Safri mendengar kabar bahwa terdakwa Arhan Rahim tidak ditahan lantaran melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Harusnya bisa menahan karena ini terdakwa kadang tidak kooperatif. Pernah kami dipanggil oleh jaksa tapi dia (Arham Rahim) tidak pernah datang,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Siap Wujudkan MBG Tepat Sasaran

Nur Safri Rachman menerangkan bahwa kasus ini berawal dari seorang teman bernama Jufri datang meminta tolong sekaligus memperkenalkan kontraktor Arhan Rahim.

Pertemuan itu terjadi pada Juli 2021 yang dimana Jufri bersama Arhan memintanya untuk ikut mendanai proyek pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Saat itu, ia percaya karena terdakwa memperlihatkan surat-surat perjanjian kontrak pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

“Jufri datangi saya minta tolong (pinjam uang) atau ikut mendanai pembangunan proyek kantor kejaksaan. Itu hari saya mengirim secara berangsur-angsur dan totalnya ada sekitar Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Hingga saat ini, ia berharap bahwa terdakwa akan ditahan karena jelas melakukan penipuan.

“Tentunya saya berharap terdakwa ditahan karena banyak korban-korbannya,” cetusnya.

Hingga berita diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Makassar

Comment