BERITA.NEWS, Sinjai – BI (45) warga Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai diamankan polisi.
BI diamankan tim Resmob Polres Sinjai saat berada di Pasar Sentral Sinjai pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin.
Ia diduga telah melakukan aksi pencurian berupa Handphone (Hp) di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai pada Sabtu (8/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah membenarkan penangkapan BI terduga pelaku pencuri Hp tersebut.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/153/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 8 Juni 2024.
“Korban Fita Arnasari bersama tujuh orang temannya berniat istirahat di Masjid karena dalam perjalanan jauh dan sudah larut malam,” ungkapnya.
Korban bersama temannya tersebut merupakan warga Lampeantani, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Korban tiba di Masjid Nujumul Ittihad sekitat pukul 23.00 Wita kemudian bermaksud istirahat sebelum melanjutkan perjalanan.
“Sebelum tidur korban menyimpan Hp nya didekat kepala. Begitu terbangun Hp tersebut tidak ditemukan. Korban langsung melapor ke Polres,” jelas Andi Rahmatullah.
Saat diinterogasi, terduga pelaku BI mengakui telah mengambil handphone milik korban saat tertidur di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai.
Pelaku kemudian membawa Hp tersebut ke ruko di Pasar Sentral Sinjai dengan niat membuka kunci pola pada handphone tersebut.
“Kini terduga pelaku bersama barang bukti Handphone merk Realme 9A berwarna hitam diamankan di Mapolres Sinjai,” ujar Kasat Reskrim.
Penulis: Syarif
Comment