Curi Motor dan HP di Bulukumba, Residivis Asal Gowa Kembali Ditangkap Polisi

polres-bulukumba

Tim Resmob Polres Bulukumba Ringkus Residivis Kasus Pencurian. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Bulukumba akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.

Residivis kasus pencurian itu berinisial AK (43), warga Lingkungan Parangkeke, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Malakaji, Kabupaten Gowa, Sulsel.

AK diduga telah aksi pencurian 1 unit sepeda motor dan 3 buah Handphone serta sejumlah uang tunai di wilayah Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

Atas kejadian itu, dua warga Kecamatan Ujung Bulu melaporkan yang dialaminya ke Polres Bulukumba.

Dari laporan tersebut tim gabungan dari Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan.

Alhasil tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri, identitas dan alamat terduga pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Gowa, Sulsel.

“Terduga pelaku kami amankan di rumahnya di Kabupaten Gowa dini hari tadi sekitar pukul 01.30 Wita,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Selasa (11/6/2024).

Dibeberkan Abustam, terduga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran memberontak dan berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti.

“Sudah diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara namun tidak diindahkan oleh terduga pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Selayar, Tersangka Anggota DPRD Masih Berkeliaran

Dengan terpaksa kata Abustam terduga pelaku diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas dengan tembakan melumpuhkan.

“Tembakan mengenai betis kanan terduga pelaku, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” bebernya.

Selain mengamankan terduga, barang bukti hasil curian yakni satu unit sepeda motor dan dua buah handphone juga berhasil diamankan.

“Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian pada dua TKP tersebut,” jelasnya.

Sementara modus operandi terduga pelaku melancarkan aksinya ini dengan sengaja mengintai sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung.

“Untuk aksi pencurian HP dan uang tunai, terduga pelaku masuk ke rumah korban dengan membobol pintu bagian belakang,” urai Kasat Reskrim.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku merupakan Residivis kasus pencurian dan telah menjalani hukuman sebanyak 4 kali di Lapas Kabupaten Bulukumba,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai itu.

 

Penulis: Syarif

Comment