BERITA.NEWS, Sinjai – Pemuda 24 tahun inisial MA terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian di Sinjai, Sulawesi Selatan.
MA merupakan warga Dusun Cangkano, Desa Bulu Tana, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Ia ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Sinjai lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian motor (curanmor).
Penangkapan tersebut terjadi di Kedai Jajan, Jalan AP Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah membenarkan perihal penangkapan MA terduga pelaku pencurian motor.
“Ia kami amankan MA terduga pelaku pencurian motor pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 22.30 Wita” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/109/IV/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 26 April 2024 atas nama korban Dwi Novianti Suardi (24).
“Kejadiannya iru yang terjadi pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 14.30 Wita di samping Toko Kirani Packaging Aneka Plastik,” jelasnya.
Saat diinterogasi, terduga pelaku MA mengakui perbuatannya. Ia telah mencuri sepeda motor merk All New Aerox warna hitam.
Usai berhasil menggasak motor korban kemudian ia membeli plat nomor palsu seharga Rp70.000.
MA juga diduga telah melakukan aksi pencurian helm di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Sinjai.
Seperti di Kantor Pos Sinjai, Kantor Dinkes Sinjai, penjual es campur di Jalan Persatuan Raya, dan di Toko Bintang.
Penulis: Syarif
Comment