BERITA.NEWS, Sinjai – Salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sinjai terkait kasus narkoba akhirnya diringkus.
Ia ada HH alias BI (53) Nelayan asal Dusun Laggoppo, Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
HH ditangkap di kampung halamannya usai bersembunyi dari pelariannya selama beberapa bulan.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan membenarkan atas penangkapan DPO penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Alhamdulillah, akhirnya kami berhasil menangkapnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 Wita,” ungkapnya. Kamis (30/5/2024).
HH telah ditetapkan sebagai DPO Polres Sinjai atas kasus narkoba pada Oktober 2023 lalu.
Penetapan DPO tersebut sesuai nomor : DPO / 27 / X / 2023 / Resnarkoba, tanggal 02 Oktober 2023.
“HH terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Ia merupakan bandar,” kata Syaifullah Syan.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah menegaskan tidak akan mentolerir yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Olehnya itu, Kapolres Sinjai berharap agar masyarakat untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi ketika ada yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Mari sama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sinjai,” pungkasnya.
Penulis: Syarif
Comment