BERITA.NEWS, Bulukumba – Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Bulukumba terus disoal. Pasalnya diduga terjadi beberapa pelanggaran.
Salah satunya, adanya anggota PPK yang terindikasi mantan narapidana kasus korupsi diloloskan oleh pihak KPU Bulukumba.
Atas dugaan pelanggaran proses rekrutmen itu, sehingga warga melaporkan KPU Bulukumba ke Bawaslu.
Bawaslu Bulukumba sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU bersama komisioner lainnya, Senin 20 Mei 2024.
Ketua KPU Bulukumba Asbar membenarkan adanya anggota PPK di Kecamatan Kajang yang lolos meski pernah dipidana.
Asbar yang dikonfirmasi wartawan mengakui jika mantan narapidana yang mendaftar penyelenggara pemilu telah ditentukan dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Setelah kita telusuri, bahwa betul pernah,” katanya, dikutip BERITA.NEWS dari Jejaksulsel.com, Rabu (22/5/2024).
Asbar mengaku akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi sebagai bentuk hak jawab.
Saat ditanya soal pembatalan, Asbar mengaku tetap mengikut pada mekanisme dan aturan yang berlaku.
“jika terbukti tidak memenuhi persyaratan nomor 7 maka kami tentunya akan kembali pada mekanisme dan aturan main yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui, KPU Bulukumba telah melantik 50 anggota PPK pada Kamis (16/5/2024) lalu.
50 anggota PPK ini akan bertugas sebagai penyelenggara Pilkada 2024 di 10 kecamatan se Kabupaten Bulukumba.
Penulis: Syarif
Comment