BERITA.NEWS, Makassar – Serikat Pejuang Anti Korupsi Indonesia (SPASI) menurunkan timnya memantau perjalanan sidang perkara tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkoba yang mendudukkan Wempi Wijaya di kursi pesakitan.
“Kami juga meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) hingga Komisi Yudisial (KY) ikut memantau sidang yang mendudukkan Wempi Wijaya terduga bandar narkoba ini sebagai terdakwa,” kata Ketua Umum Serikat Pejuang Anti Korupsi Indonesia (SPASI), Ahmadi Alwi, Selasa (7/5/2024).
Wempi, kata Ahmadi, cukup dikenal oleh masyarakat Makassar sebagai salah satu orang yang kerap tersandung dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dan terakhir ia kembali di bawah ke persidangan dengan kasus yang sama.
“Tentunya kepada semua pihak ayo kita awasi dan pantau bersama sidang Wempi ini agar berjalan sesuai harapan kita bersama. Yang pada intinya bagaimana menjaga marwah komitmen pemberantasan narkoba di Sulsel ini tetap tegak,” ujar Ahmadi.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) sebelumnya menolak eksepsi atau keberatan terdakwa dugaan perkara pidana penyalahgunaan narkoba, Wempi Wijaya dalam putusan selanya yang dibacakan Rabu 31 Januari 2024.
“Mengadili menyatakan menolak eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Wempi Wijaya untuk seluruhnya dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 4 Pid.Sus/2024/PN MKs atas nama Terdakwa Wempi Wijaya serta menyatakan biaya perkara ditangguhkan hingga akhir putusan,” ucap majelis hakim dalam putusan selanya sebagaimana dikutip dari aplikasi SIPP PN Pengadilan Negeri Makassar.
Comment