KPPU RI ke Watimpres Tekankan Urgensi Penguatan Kelembagaan

ads

BERITA.NEWS,Jakarta- KPPU RI menemui Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) bicarakan strategi penguatan pengawasan persaingan usaha dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan rombongan diterima langsung Ketua Wantimpres Wiranto dan beberapa Anggota, yakni Soekarwo, Djan Faridz, dan Putri Kur Wisnu Wardani.

Turut hadir jajaran KPPU yakni Wakil Ketua Aru Armando dan jajaran Anggotanya yakni Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Sebagai informasi, KPPU menilai penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM di Indonesia masih terkendala dalam mencapai tujuan
nasional, khususnya aspek kelembagaan dan keterbatasan peraturan yang ada.

Secara spesifik, KPPU dalam pertemuannya menekankan urgensi penguatan kelembagaan KPPU melalui rancangan peraturan Presiden, masih kurang efektifnya pengawasan kemitraan UMKM.

“Serta pentingnya amandeman Undang -Undang persaingan usaha (UU No. 5 Tahun 1999) dalam mendukung penataan yang akan ditempuh Pemerintah menuju keanggotaan penuhnya di OECD,” ucap Fanshurullah.

Wantimpres memahami bahwa dengan dinamika global saat ini, banyak peraturan di Indonesia yang sudah usang sehingga tidak sejalan dengan perkembangan jaman, termasuk peraturan terkait persaingan usaha yang dibuat di era reformasi.

“Masih banyak sarana yang kurang di KPPU. Sehingga amandeman atas peraturan memang dibutuhkan. Namun itu akan kembali pada kecepatan Pemerintah dan DPR dalam menyusun dan mengesahkan peraturan tersebut”, ujar Wiranto.

Lebih lanjut, dalam pertemuan juga mengemuka berbagai masukan kepada KPPU. Salah satunya dalam peningkatan peran KPPU untuk mengkaji berbagai persoalan perdagangan internasional sebagai akibat perang dagang.

KPPU dinilai harus mampu mengantisipasi hal tersebut. Untuk pengawasan kemitraan, disarankan agar KPPU dapat memprediksi bagaimana kemitraan UMKM hingga 15 tahun mendatang dan memberikan
masukan kepada Pemerintah.

“Wantimpres memberikan contoh terkait berhasilnya peningkatan kemitraan di sektor waralaba ritel modern. Untuk itu, diskusi dan kerja sama dengan Pemerintah terkait kemitraan tersebut harus ditingkatkan.

Agar KPPU tidak terlalu fokus ke penataan kemitraan tersebut, dan lebih kepada aspek pengawasan atau tugas utama
lainnya,” ujarnya.

KPPU disarankan untuk mampu mengingatkan Pemerintah atas keberadaan pengawasan kemitraan dalam Undang- Undang terkait.

Terakhir, Wiranto menegaskan bahwa Wantimpres mendukung upaya KPPU dalam memperkuat kelembagaannya serta perubahan atas Undang-Undang persaingan usaha.

Untuk itu, Wiranto meminta KPPU dapat bersama Wantimpres guna mempersiapkan bahan pertimbangan yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada Presiden.

Comment