Dugaan Monopoli Pinjol Pendidikan, KPPU RI Mulai Kumpulkan Alat Bukti

BERITA.NEWS,Jakarta- KPPU RI kembali melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran praktik monopoli Pinjam Online (Pinjol) di Dunia Pendidikan tingkat Perguruan Tinggi.

KPPU telah menyelesaikan kajian atau penelitiannya berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjol.

Berbagai informasi pun telah di kemas dari sumber terkait, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.

Baca Juga: KPPU: Pinjaman Mahasiswa Berbuga Hingga Ratusan Miliar, Langgar Aturan Pendidikan  

Ketua KPPU RI Fanshurullah Asa mengaku
dari hasil kajian, menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

“Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas
persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait,” ucapnya.

Fanshurullah mengatakan hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif.

Selanjutnya, KPPU juga melakukan
perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

“Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha
pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar,” jelasnya.

Untuk itu pada 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau
penelitian atas dugaan tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti .

Comment