BERITA.NEWS, Sinjai – Proses hukum para tersangka kasus demo anarkis di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai terus berlanjut.
Berkas para tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai yang saat ini masih tahap perampungan.
“Sampai sekarang, dalam tahap perampungan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan,” beber Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri, Senin (18/3/2024).
Kendati demikian, Kasat Reskrim belum merinci kapan jadwal pelimpahan berkas tersebut.
Yang pasti, perkara ini telah terkonfirmasi di Kejari Sinjai telah melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Tersangkanya tetap (8 orang) sesuai rilis terakhir, Bapak (Kapolres),” sebutnya.
Diketahui, Polres Sinjai menahan delapan tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah, AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan inisial RR (35), JD (43) dan KR (42), dan FR (24).
7 diantaranya diamankan karena membawa senjata tajam berupa parang saat melakukan aksi unjuk rasa.
Bahkan ada yang membawa beberapa bom molotov.
Sementara satu tersangka lainnya diamankan karena menyerang petugas dengan cara menggigit.
Sebelumnya, kelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa karena menolak dilakukan perhitungan suara ulang.
KPU melakukan perhitungan ulang suara di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se- Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong.
Mereka merupakan pendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Sinjai daerah pemilihan Sinjai Selatan dan Sinjai Borong.
Perhitungan ulang ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran saat perhitungan suara di TPS pada 14 Februari lalu.
Penulis: Syarif
Comment