Ini Peran FR Aktor Intelektual Lapangan Demo Anarkis di KPU Sinjai

kpu-sinjai

FR Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Demo Anarkis di KPU Sinjai. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – FR (24) disebut aktor intelektual lapangan demo anarkis di KPU Sinjai pada Sabtu 2 Marer 2024 akhirnya menyerahkan diri.

Kurang lebih 3 hari buron dari pengejaran pihak kepolisian, FR menyerahkan diri pada Selasa 5 Maret 2024.

FR disebut sebagai dalang dari demo anarkis di KPU Sinjai yang melibatkan warga Desa Kassi Buleng dengan aparat keamanan.

Puluhan massa yang dipimpin FR itu mencoba masuk di KPU Sinjai untuk menghentikan perhitungan suara ulang 9 TPS di Desa Kassi Buleng.

Kini, FR ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan dan pengembangan terkait demo anarkis di KPU Sinjai.

“Selasa (5/3/2024) kemarin FR menyerahkan diri di Mapolres Sinjai,” kata Kapolres AKBP Fery Nur Abdulah kepada awak media saat menggelar jumpa pers Rabu (6/3/2024).

FR terbukti sebagai aktor intelektual lapangan yang juga menyimpan serta membawa sajam dan bom molotov saat aksi demonstrasi terjadi.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan 7 tersangka saat aksi demonstrasi tanpa izin berakhir anarkis yang berlangsung di depan KPU Sinjai.

Kata Fery, sejak terjadinya demo tanpa izin berujung tindakan anarkis pihaknya telah melaksanakan beberapa pemeriksaan, termasuk menetapkan 7 tersangka.

Fery menuturkan telah melakukan penggeledahan dengan menurunkan 130 personil di dua tempat yakni Sinjai Utara dan Sinjai Borong.

Hal itu dilakukan pihak kepolisian sejak 2 Februari 2024 untuk mencari aktor intelektual lapangan berinisial FR.

Dari hasil pemeriksaan katanya, saudara FR berperan sebagai aktor intelektual lapangan.

Peran FR sebelum melakukan aksi demo, sekitar 28 Februari 2024, ia mengajak beberapa orang untuk ke kantor KPU perihal mengawal suara salah satu caleg tertentu.

“FR mengajak untuk membawa senjata tajam, jika tidak menguntungkan satu caleg pada perhitungkan suara ulang di KPU maka akan dibuat rusuh,” jelas Fery.

Selanjutnya, FR juga menfasilitasi untuk mengajak demo dengan membawa tiga unit kendaraan roda dua berbagai jenis

Kendaraan tersebut yankni mobil grand max, Mitsubishi Cool dan 1 mobil Suzuki Carry berwarna putih. Dan juga menfasilitasi sejumlah sepeda motor.

Tak hanya itu ungkap Fery, FR juga berperan memprovokasi pendemo dan berakhir anarkis dan kekerasan. Termasuk, kepemilikan 2 senjata tajam yang tersimpan di mobil Grand Max.

“FR juga diduga yang membawa 3 bom molotov yang tersimpan di Mobil Cool,” katanya.

Terkait peran-peran yang dilakukan oleh FR setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan hari ini dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, LM 78 tahun 1951 tentang senjata tajam juncto pasal 160 subsider, pasal 213 lebih subsider, pasal 212 lebih subsider, 212 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka terbukti melakukan perbuatan menghasut, kekerasan dan ancaman kekerasan,” Demikian kata Mantan Penyidik KPK itu.

 

Penulis: Syarif

Comment