Bawaslu RI Turun Langsung Pantau PSU Pemilu 6 TPS di Sinjai

bawaslu-ri

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat Memantau PSU di TPS 6 Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Sebanyak 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kabupaten Sinjai.

Enam TPS tersebut terbagi dari 3 Kecamatan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Di TPS 6 Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, PSU tingkat PPWP, DPR RI dan DPD.

Di TPS 7 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, PSU tingkat DPRD Provinsi.

Kemudian TPS 18 Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, PSU tingkat PPWP dan DPD.

Selanjutnya, TPS 23 Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, PSU tingkat PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.

TPS 03 Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, PSU tingkat PPWP.

Dan TPS 21 Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, PSU tingkat PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.

Akibat dari PSU tersebut, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty turun langsung melakukan pemantauan di sejumlah kabupaten termasuk di Sinjai.

Kedatangan anggota Bawaslu RI di Kabupaten Sinjai ini guna memastikan proses PSU di 6 TPS berjalan lancar.

Seperti terlihat di 06 yang bertempat di aula SMA Negeri 1 Sinjai pada Sabtu 24 Februari 2024.

Lolly Suhenty melakukan pemantauan di TPS tersebut didampingi ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Arsal Arifin.

“Tujuan kunjungan ini untuk memastikan PSU berjalan lancar tanpa hambatan,” kata Lolly kepada wartawan di Sinjai.

Ia menjelaskan yang perlu publik tahu bahwa tidak boleh terjadi PSU dua kali itu hanya boleh satu kali.

Maka menurutnya, tidak boleh ada kesalahan apapun baik secara substantif maupun secara teknis.

“Kami dari jajaran Bawaslu beserta seluruh mitra kerja memastikan tidak ada kekeliruan yang dapat mencederai proses PSU karena tidak ada PSU yang berulang,” terang Lolly Suhenty.

PSU tambahnya harus dianggap sebagai mekanisme koreksi terhadap proses yang tidak tepat.

“Mekanisme koreksi ini bertujuan untuk memastikan kemurnian surat suara yang masuk, dan kemurnian proses yang berjalan,” tutupnya.

 

Penulis: Syarif

Comment