BERITA.NEWS,Makassar– Kemenkominfo RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan sosialisasi Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos dan Penyiaran (PMT) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sosialisasi PMT ini mengundang Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten dan Kota, Provinsi di Sulsel, sebagai upaya mendorong peningkatan dan pemerataan transformasi digital.
Plh Dirjen penyelenggara pos dan informatika Marvels Parsaoran Situmorang mengatakan Konektivitas dan infrastruktur digital memiliki peranan penting dalam percepatan transformasi digital sehingga perlukan pemerataan infrastruktur digital serta konektivitas yang berkualitas.
“PMT telah melakukan pemetaan sebaran infrastruktur layanan broadband di Indonesia.
Berdasarkan data yang dimiliki PMT, untuk cakupan layanan mobile broadband, sekitar 97,16% area pemukiman di Indonesia telah terlayani 4G dan 2,90 % area pemukiman telah terlayani 5G,” ucapnya .
Sedangkan untuk layanan fixed broadband didukung oleh kabel laut sepanjang 118.257,57 km dan kabel serat optik di darat sepanjang 716.935,55 km serta sebanyak 2.207.286 titik optical distribution point (ODP).
Selain melakukan pemetaan infrastruktur layanan broadband, PMT juga melakukan monitoring kualitas layanan(QoS) telekomunikasi seluer di 514 kab/kota di Indonesia.
“Pengukuran tersebut dilakukan secara rutih setiap satu kali dalam satu bulan di tiap-tiap kab/kota. Terhadap hasil pengukuran yang kurang baik akan disampaikan kepada operator seluler untuk dilakukan perbaikan,” kata Ketua Tim PMT Indra Apriadi.
Berdasarkan data hasil pengukuran QoS, rata-rata kecepatan internet di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Pada 2021 rata-rata nasional kecepatan download sekitar 21,51 Mbps, pada tahun 2022 meningkat menjadi 33,48 Mbps dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 41 Mbps.
PMT juga melakukan monitoring terhadap QoE melalui aplikasi SIGMON yang melakukan pengetesan internet dengan metode true test.
Aplikasi SIGMON tersebut terintegrasi dengan sistem PMT dimana jika terdapat hasil pengetesan yang kurang dari 1 Mbps dengan signal strenght -100 dbm (kategori sinyal baik), PMT akan mengirimkan tiket kepada operator seluler agar menjadi perhatian operator seluler untuk dapat ditindaklanjuti.
Tidak hanya itu, PMT juga melakukan monitoring aduan masyarakat dengan sistem crawling pada media sosial terkait layanan telekomunikasi, pos dan penyiaran.
Dapat juga disampaikan bahwa Kementerian Kominfo melalui PMT juga melakukan pengukuran kualitas layanan operator seluler dalam rangka penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan standar kualitas layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengukuran kualitas layanan tersebut dilakukan dengan metode sampling di beberapa kota besar di Indonesia, dimana pengukuran dilakukan berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan.
Selain itu, PMT juga melakukan verifikasi kinerja layanan operator seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal untuk menilai kepatuhan operator atau
penyelenggara dalam menangani keluhan-keluhan pelanggan dimana penilaian kinerja layanan tersebut juga mengacu kepada ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Atas pelanggaran terhadap kepatuhan dalam memenuhi standar kualitas layanan dan kinerja layanan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan.
Dengan pengawasan yang dilakukan PMT diharapkan dapat membantu pemerintah untuk menyusun kebijakan serta mengambil keputusan guna mewujudkan percepatan transformasi digital.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo-SP Pemprov Sulsel Andi Winarno Eka Putra mengatakan perlunya dorongan pemerintah pusat yang memiliki kewenangan atas pemerataan jaringan di daerah.
“Kami harapkan seluruh daerah blankspot di Sulsel membutuhkan perhatian pemerintah.
Menjadi harapan para kadis Kominfo-SP berkenaan jaringan seluler jadi kewenangan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Comment