Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Permudah Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak

Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI (Ist)

BERITA.NEWS,Makassar-Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak.

Aturan itu mencakup Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan ini terbit per 19 Januari 2024 serta mulai berlaku. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT.

Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat
dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peapajraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 dengan mangakses laman pajak.go.id

Comment