Deretan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Ditangani Bawaslu Sinjai

sentra-gakkumdu

Publikasi Hasil Penanganan Dugaan Kasus Pelanggaran Pemilu. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai membeberkan sejumlah kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Dugaan kasus pelanggaran pemilu 2024 ini disampaikan Bawaslu Sinjai pada giat publikasi hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024.

Publikasi hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dihadiri tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Pemilu, Ahmad Ismail membeberkan kasus yang ditangani Bawaslu Sinjai bersama Sentra Gakkumdu.

Diantaranya, lanjut Ahmad Ismail dugaan pelanggaran kode etik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Biringere, Sinjai Utara.

“Terkait PPS ini, prosesnya kami sudah dorong ke KPU Sinjai,” katanya, Senin (12/2/2024).

Kemudian, oknum anggota BPD Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, dan oknum kepala dusun di Kecamatan Sinjai Timur.

“Semua kami sudah proses dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” kata Ahmad Ismail.

Beberapa temuan lainnya, termasuk video viral ASN Kantor Kecamatan Bulupoddo, serta temuan dan laporan netralitas ASN lingkup Dinas Pendidikan Sinjai.

Kemudian yang terbaru, dugaan pelanggaran netralitas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan.

Diketahui, ada tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

 

Penulis: Thatang

Comment