BERITA.NEWS, Sinjai – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai telah menghentikan proses dugaan pelanggaran Pemilu oknum ASN inisial AB.
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu oknum ASN Kantor Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai itu masuk dalam temuan Bawaslu dan juga dilaporkan oleh salah seorang warga.
Penghentian penanganan kasus oknum ASN tersebut disampaikan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sinjai.
“Penanganannya kita hentikan karena syarat formilnya tidak terpenuhi,” kata Kasi Pidum Kejari Sinjai, Sahwal, Senin (12/2/2024).
Menurutnya, setelah dilakukan beberapa tahapan proses pemeriksaan dan analisa bahkan dengan melibatkan ahli tidak ditemukan pelanggaran pidana.
“Tidak ditemukan cukup bukti unsur pelanggaran pidananya berdasarkan UU Pemilu dan keterangan dari ahli,” jelasnya.
Dijelaskan Sahwal bahwa dugaan pelanggaran oknum ASN tersebut tidak eksplisit dengan yang tertuang dalam UU Pemilu.
Dimana pelanggaran yang dimaksud dalam UU hanya disebutkan ASN bertindak sebagai pelaksana atau tim pelaksana kampanye..
“Jadi disini tidak terpenuhi unsurnya,” tegasnya.
Sebelumnya, oknum ASN inisial AB mengunggah video pemasangan alat peraga kampanye Prabowo-Gibran di depan Kantor Camat Bulupoddo.
Dalam video yang berdurasi 52 detik tersebut, audio yang diduga adalah suara AB terdengar menjelaskan nama-nama dan jabatan para pemasang atribut.
Terdengar pula ia mengarahkan dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran.
Video tersebut kemudian viral dan ditindaklanjuti oleh Panwascam Bulupoddo hingga diproses oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Sinjai.
Penulis: Thatang
Comment