Pengacara di Makassar Laporkan Haji JM Terduga Mafia Kendaraan Bodong

kendaraan-bodong

Wawan Nur Rewa Pengacara Asal Makassar Usai Laporkan Haji JM. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Makassar – H JM resmi dilaporkan di Polres Kaimana, Papua Barat pada Minggu 21 Januari 2024.

H JM dilaporkan oleh Ronaldus Narahawarin melalui kuasa hukumnya Wawan Nur Rewa ke polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil Toyota Agya.

Wawan Nur Rewa mengungkapkan bahwa terduga pelaku Haji JM disinyalir kuat bagian dari sindikat maupun mafia kendaraan bodong atau gelap.

Dimana, kendaraan gelap itu diduga dari Makassar atau Sulawesi Selatan ke Kabupaten Kaimana dan atau disebar ke seluruh Indonesia di wilayah timur.

“Kami sinyalir kuat terduga pelaku ini bagian dari sindikat dan atau mafia kendaraan bodong yang disebar ke seluruh Indonesia di bagian Timur,” sebut Wawan dalam keterangannya.

Wawan menyebut terlapor menggunakan atas nama orang lain ambil kredit di Makassar, kemudian ditangannya berstatus kredit macet yang kurang lebih 24 bulan tidak terbayarkan, atau status hilang.

Ia mengaku kliennya mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih 75 juta rupiah yang telah dibayar cash, dari tawaran awal sebesar kurang lebih 125 juta rupiah tanpa surat kepemilikan.

“Jadi klien kami ini diyakinkan awalnya bahwa kendaraan ini aman dan tidak bermasalah, kemudian diiming-imingi akan dibuatkan BPKB nya, setelah itu terduga Haji JM ini menjual kendaraannya dengan bebas hanya menggunakan STNK atas nama orang lain dengan harga miring,” kata wawan kepada wartawan sabtu kemarin.

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

Kata wawan, kliennya baru mengetahui jika kendaraan tersebut bermasalah saat pihak leasing datang memperlihatkan, surat tugas, surat kuasa, akta fidusia, id card dan story bayar maupun SPPI (sertifikasi profesi)

“Kami melakukan mediasi sehingga klien kami menyerahkan kendaraan tersebut secara suka rela kepada leasing karena klien kami mengakui tidak memiliki hak untuk bertahan dan tetap akan berurusan dengan terduga pelaku Haji JM,” bebernya.

Selain itu, informasi yang didapatkan Wawan pengacara kondang asal Makassar itu, terlapor merupakan terduga mafia kendaraan bodong.

Oleh karena itu, ia berharap dan mengajak APH segera memutuskan mata rantai peredaran kendaraan gelap yang akan memakan banyak korban.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa korban lainnya di Kaimana ini ada banyak, sehingga kami mengajak APH agar segera memutus mata rantai peredaran kendaraan gelap di kaimana dengan menangkap pelaku agar korban tidak berjatuhan lagi kedepannya,” ujarnya.

“Langka kami selanjutnya, akan meminta ganti rugi kepda Haji JM ini setelah itu klien kami akan melunasi tunggakan di pembiayaan dan mengambil BPKB nya,” tandasnya.

 

Penulis: Akbar A

Comment