Barang Sitaan Negara Diduga Dimainkan, Ka Rupbasan Makassar: Pihak Eksekusi Kejaksaan

kemenkumham-sulsel

Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan. (Foto: BERITA.NEWS/ Akbar A)

BERITA.NEWS, Makassar – Barang Sitaan Negara yang berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Kelas I Makassar diduga dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Jumat (19/1/2024).

Berdasarkan penelusuran BERITA.NEWS sebanyak 52 kendaraan roda dua dan 31 zak pupuk (pupuk Bom ikan) yang dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar pada November 2023 Tahun lalu.

Hal inipun diduga pengambilan barang sitaan diduga tidak sesuai standar operasional (SOP) dan telah bertentangan dengan peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

Mengetahui hal tersebut, Kepala Rupbasan Kelas I Makassar Ahmad yang dikonfirmasi mengatakan, pengeluaran barang sitaan dari Rupbasan sudah sesuai dengan standar operasional.

“Info semua pengeluaran sudah sesuai SOP, dan pengeluaran berdasarkan surat pengeluaran Kejaksaan makassar,” kata Ka Rupbasan Kelas I Makassar kepada BERITA.NEWS via WhatsApp.

Dijelaskan, didalam peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 pada pasal 38 nomor 1 menyebutkan pengeluaran Basan dilakukan sebelum adanya putusan Pengadilan yamg telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sesudah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu Ka Rupbasan Kelas I Makassar mengungkapkan bahwa barang sitaan di Rupbasan pihak eksekusi adalah Kejaksaan Negeri Makassar.

“Ijin, pihak eksekusi adalah Kejaksaan. Kalau Rupbasan hanya tempat penyimpanan dan pemeliharaan benda sitaan,” jelas Ahmad.

Kemudian dugaan pun mencuat, dari data yang dihimpun. Diduga oknum pihak Kejaksaan telah “memainkan” barang sitaan dengan alasan untuk dimusnahkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari mengungkapkan akan melakukan pengecekan.

Ia menjelaskan, pengambilan Barang Bukti (BB) dilakukan oleh Petugas BB yang memiliki putusan yang inkrah diambil untuk di eksekusi.

“Ooo… kalau diambil oleh petugas BB, Insya Allah sudah ada putusan yang inkrah dan diambil untuk eksekusi ssi Put (putusan) apakah akan dikembalikan kepada seseorang ssi put atau dirampas Negara. Untuk lebih jelasnya biar di cek dulu ya?,” jelas Kejari Makassar.

 

Penulis: Akbar A

Comment