BERITA.NEWS, Sinjai – Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai menyasar sejumlah bengkel motor yang ada di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Hal itu dilakukan guna memberikan imbauan dan sosialisasi larangan penjualan knalpot brong atau modifikasi yang dapat menimbulkan suara bising.
Kasat Lantas Polres Sinjai AKP Muhammad Arsyad mengungkapkan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dilakukan secara intens untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dimana penggunaan knalpot brong ini sangat berdampak negatif yang dapat mengganggu ketertiban umum dan konsentrasi pengguna jalan lain.
“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami larangan tersebut dan turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman di jalan raya,” ungkapnya. Kamis (18/1/2024).
Kasat Lantas Polres Sinjai ini menegaskan bahwa larangan tersebut bukan semata-mata untuk menghambat kreativitas pemilik sepeda motor.
Namun kata AKP Muhammad Arsyad, lebih kepada menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di ruang publik serta menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan komunikatif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Thatang
Comment