BERITA.NEWS, Jeneponto – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Sejumlah APK dan BK itu ditertibkan atau dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (15/1/2024).
Dalam Pelaksanaan Penertiban tersebut, Bawaslu Jeneponto dan jajaran Panwaslu Kecamatan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto.
Anggota Bawaslu Jeneponto Bustanil Nassa menyatakan bahwa, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan dengan Satpol PP pada saat rapat koordinasi minggu lalu.
Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk ketegasan pelaksanaan undang-undang serta peraturan pemilu.
“Mulai hari ini kita sudah melakukan penertiban APK dan BK yang terindikasi melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Bustanil.
Ia menyebutkan bahwa penertiban APK dan BK dilakukan secara serentak di 11 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.
“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Bawaslu, Satpol PP dan Lingkungan Hidup yang tetap semangat dalam melakukan penertiban meskipun telah diguyur hujan deras,” ujarnya.
Bustanil juga mengimbau kepada partai politik, caleg dan timses untuk bisa tertib dalam pelaksanaan kampanye terutama dalam pemasangan APK.
Bustanil menegaskan bahwa ada lokasi atau zona tertentu yang dilarang dan itu harus ditaati.
Bawaslu Jeneponto secara berkala melakukan pemantauan lapangan dan akan melakukan penertiban kembali jika masih ada APK yang terindikasi melanggar nantinya.
“Kami juga berharap kepada masyarakat agar biasa untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Jeneponto jika ditemukan pelanggaran,” imbuhnya.
Penulis: Muh Ikbal
Comment