BERITA.NEWS, Sinjai – Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU telah berakhir.
Kewajiban Parpol peserta Pemilu 2024 menyampaikan LADK itu sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 118 tentang laporan dana kampanye.
Laporan tersebut meliputi LADK, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Di Kabupaten Sinjai, terdapat satu parpol yang tidak menyampaikan laporan dan kampanye kepada KPU setempat hingga batas waktu yang ditentukan.
Komisioner KPU Sinjai, Devisi Teknis Penyelenggaran, Awaluddin mengungkapkan dari 18 partai ada satu parpol yang tidak melaporkan dana kampanye.
“Partai Buruh yang tidak menyampaikan laporan dana kampanyenya ke KPU Sinjai,” katanya, Senin (8/1/2024).
Awaluddin mengungkapkan ada dua parpol dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu meski tidak memiliki caleg di Kabupaten Sinjai untuk bertarung.
Kedua parpol tersebut yakni PKN dan Partai Buruh. Selain tidak memiliki caleg, Partai Buruh tercatat juga tidak memiliki kantor atau sekretariat di Kabupaten Sinjai.
Meski demikian, ke dua partai tersebut tetap diwajibkan menyampaikan LADK dan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Penulis: Thatang
Comment