BERITA.NEWS, Jeneponto — Salah satu Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Jeneponto dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Laporan itu disampaikan dan diserahkan secara resmi oleh Lembaga Pemberantas Korupsi Sulawesi Selatan (LPK Sulsel) ke Kejeri Jeneponto. Jumat (5/1/2024).
Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar melaporkan Kabid SMP Dinas Pendidikan atas dugaan Mark Up anggaran.
Dugaan Mark Up anggaran itu terkait pengadaan perlengkapan sekolah siswa SMP di Dinas Pendidikan Jeneponto.
“Hasil investigasi tim kami menemukan potensi Mark Up anggaran yang cukup tinggi dalam pengadaan perlengkapan siswa SMP,” ungkap Hasan Anwar.
Hasan Anwar menyampaikan atas dugaan Mark Up anggaran ini dilakukan oleh mantan Kabid SMP Dinas Pendidikan Jeneponto inisial SR.
Ia menyebut dari jumlah anggaran lebih dari Rp3 miliar dinilai tidak sesuai dengan sesuai dengan jumlah anggaran sebenarnya.
“Kami berkomitmen untuk mengungkapkan kebenaran serta penyelamatan uang negara,” tegas Hasan Anwar.
Olehnya itu, LPK Sulsel meminta pihak Kejari Jeneponto untuk segera melakukan pemeriksaan kepada mantan Kabid SMP Dinas Pendidikan Jeneponto.
“Kami minta Kejari Jeneponto untuk segera melakukan pemeriksaan atas temuan kami serta laporan kami harap di atensi,” pungkasnya.
Penulis: Muh Ikbal
Comment