PA Hadirkan Sidang Keliling Permudah Warga Sinjai yang Berperkara

sidang-keliling

Suasana Sidang Keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Sinjai. (Foto: Ist/ Humas)

BERITA.NEWS, Sinjai — Pengadilan Agama memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat kurang mampu yang berperkara.

Hal ini diperkuat dengan adanya terobosan Pengadilan Agama melalui program sidang keliling.

Sidang keliling adalah sidang yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat kurang mampu.

“Sidang keliling diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya,” kata Humas Pengadilan Agama Sinjai, Kaharuddin, Kamis (14/12/2023).

Dijelaskan Irwan bahwa, sidang keliling yang disebut prodeo ini bukan untuk mempermudah orang melakukan perceraian.

Akan tetapi menurutnya, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dibidang hukum keluarga, baik status pernikahan, perceraian,hingga status anak.

“Sidang keliling ini seperti Isbat Nikah, Cerai Gugat, Cerai Talak, Penggabungan Perkara, Hak Asuh Anak, Penetapan Ahli Waris, Dispensasi Nikah,” bebernya.

Adapun tempat pelaksanaan sidang keliling ini, bisa dilakukan di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum.

“Intinya tempatnya yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan,” ujarnya.

Diketahui, Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. ***

Comment