LSM LIRA Minta Kejati Sulsel Periksa Direksi Perumda Parkir Kota Makassar

perumda-parkir

Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel beserta jajarannya diminta segera mengusut setoran PAD Perumda Parkir Kota Makassar.

Setoran Pendapatan Asli Daerah Perumda Parkir Kota Makassar itu dinilai cukup fantastis setiap tahunnya

Terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya kekurangan setoran pada tahun 2022.

Selain itu, juga ditemukan penatausahaan pajak parkir yang terindikasi tidak sesuai ketentuan.

Olehnya itu, aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahmad Zulkarnaen mendesak Kajati Sulsel untuk mengusut dugaan tersebut.

Ia meminta, Kejati Sulsel menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk mengusut setoran dari lapangan.

Ahmad Zulkarnaen mempertanyakan apakah benar-benar telah sesuai karena sektor perparkiran kota Makassar diperkirakan mampu mengumpulkan uang Miliaran rupiah setiap tahunnya.

“Kami berharap temuan BPK itu ditindaklanjuti langsung oleh Kejati Sulsel. Kami minta direksi Perumda Parkir Kota Makassar diperiksa terkait temuan itu,” pinta Ahmad Zulkarnaen, Kamis (14/12/2023).

Dikatakannya, temuan BPK terkait kurangnya setoran pendapatan Perumda Parkir Kota Makassar tahun 2022 bukan tidak mungkin menjadi indikasi adanya dugaan penyimpangan sehingga penyidik diminta mengusut masalah ini.

“Potensi penyimpangan ini kami harapkan untuk diusut, kok terjadi kekurangan setor, bukan persoalan besar atau kecilnya nilai pendapatan yang harus disetor itu ke Bapenda, tetapi terjadinya kekurangan setor itu kami harapkan untuk diusut,” tegasnya.

Belum lagi, kata dia, penatausahaan pajak parkir yang terindikasi tidak sesuai ketentuan membuat kinerja direksi Perumda Parkir Kota Makassar patut dipertanyakan.

“Kami harapkan pak walikota merespon sorotan public yang muncul pada Perumda Parkir, perlu ada eveluasi sehingga kinerja Perumda lebih positif lagi,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Utama Perumda Parkir Kota Makassar, Yulianti Tomu saat dihubungi melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan BPK tersebut, ia menyampaikan Perumda Parkir Makassar Raya saat ini sedang dalam proses rekonsiliasi data dengan Bapenda dan BPK.

Selain itu, Perumda Parkir Makassar Raya sebagai BUMD Kota Makassar patuh terhadap kewajiban pajak sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

 

Penulis: Akbar A

Comment