BERITA.NEWS, Sinjai — Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani 383 perkara kasus perceraian.
Perkara kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Sinjai itu tercatat sejak Januari hingga Desember 2023.
“Perhari ini, sebanyak 383 perkara kasus perceraian yang masuk,” kata Humas PA Sinjai, Kaharuddin, Kamis (14/15/2023).
Ia merinci dari 383 perkara kasus perceraian terdapat 77 cerai talak dan 306 cerai gugat.
“Dari 383 gugatan itu, masih ada yang belum mendapat putusan atau masih berproses,” ujarnya.
Kaharuddin menjelaskan tingginya angka perceraian di Kabupaten Sinjai ini disebabkan beberapa faktor.
“Salah satunya karena keterlibatan suami dalam judi online atau slot,” bebernya.
Namun disebutkan, faktor yang mendominasi itu karena persoalan ekonomi, perselingkuhan, pengaruh media sosial, dan miras.
“Paling menonjol ini faktor ekonomi, kehadiran orang ketiga,” sebutnya.
Tingginya angka perceraian juga didominasi oleh kelompok usia dari pernikahan dini.
“Banyaknya aduan perceraian berasal dari kelompok anak yang menikah pada usia dini,” ungkap Kaharuddin, yang juga menjabat sebagai hakim di PA Sinjai. ***
Comment