MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (7/12/2023).
Legislator dari Fraksi PKB ini mengundang dua narasumber dalam sosialisasi ini. Ada praktisi hukum, Syarif Panji, dan pejabat fungsional Bapenda Makassar, Jabbar.
Dalam pemaparannya, Imam Musakkar mengatakan sosialisasi ini mesti dipahami oleh seluruh warga. Sebab pajak merupakan tanggung jawab mereka.
Pajak, kata dia, untuk mendorong pembangunan yang ada di Makassar. Jika pembayarannya mandek, maka Makassar minim pembangunan khususnya infrastruktur.
“Tugas kami itu ada legislasi yang membuat perda. Makanya kami juga melakukan sosialisasi untuk warga bisa paham. Apalagi terkait pajak ini,” katanya.
Ia berharap warga peduli terhadap pembangunan kota Makassar lewat pembayaran pajak. Pasalnya, ada beberapa yang mesti dibenahi.
“Melalui sosialisasi perda ini, kita harap bisa paham isinya dan pentingnya pajak,” tukas Anggota Komisi C bidang Pembangunan DPRD Makassar ini.
Pejabat fungsional Bapenda Makassar, Jabbar menjelaskan ada beberapa pajak yang mesti dibayar oleh warga. Ada pribadi dan perusahaan.
“Kalau bersifat pribadi itu ada PBB yang banyak kita kenal, ada juga PPH itu untuk perusahaan,” katanya.
Semua pajak, kata dia, dipungut untuk pembangunan. Tak ayal pemerintah kota terus mengimbau kepada warga agar taat membayar pajak.
“Makanya itu kita terus melakukan sosialisasi dan iklan karena memang pajak ini penting. Kita harus tahu ini,” lanjutnya.
Praktisi hukum, Syarif Panji mengatakan perda tersebut juga mengatur terkait sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Sebab, pajak bersifat wajib.
“Olehnya kita harus sadar, kita harus bayar pajak kalau tidak pembangunan di Makassar pasti berkurang misalnya untuk pembangunan jalan,” katanya.
“Kalau kita melanggar tidak membayar pajak tentu kita ada sanksi. Sudah ada aturan yang mengatur di perda dan di peraturan pemerintah,” tukas Syarif Panji. (*)
Comment