BERITA.NEWS,Makssar– Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar mendorong terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang insentif disinsentif pemamfaatan dan pengendalian Tata Ruang Kota.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fahyuddin mengatakan, Perwali Insentif dan Disinsentif, menjadi menjadi bagian yang tak terpisahkan, dalam upaya menciptakan tata ruang Kota Makassar, yang efisien berkelanjutan dan berdaya saing.
“Apalagi saat ini, kita sedang menghadapi berbagai tantangan dan kompleksitas, termasuk pertumbuhan penduduk yang pesat, perubahan pada penggunaan lahan, serta pelayanan dan fasilitas kota yang berkualitas,” ujarnya.
Melalui forum ini menurut Fahyuddin, wadah untuk bersama-sama menggali ide pandangan dan sosialisasi terbaik, untuk menyusun Perwali Insentif dan Disinsentif.
“Kiranya ini dapat memberikan dorongan bagi pengembang kota, dan pada saat yang sama penyeimbang kepentingan masyarakat, pengusaha dan pelestarian lingkungan.
Kita dapat mencapai kesepakatan, yang berdampak positif bagi kota Makassar,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM KemenKumham Sulawesi Selatan, Hermadi mengutarakan, sebelum Ranperkada lebih dahulu penjabaran atau delegasi secara langsung atau tidak langsung.
“Kalau secara langsung, pasti aturan di atasnya memerintahkan secara langsung dengan Perda, ditetapkan oleh Bupati. Jika didelegasikan secara tidak langsung, kalimat perintah itu tidak ada.
Bisa juga kita menyusun secara mandiri, karena memang dibutuhkan suatu daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Hermadi.
Comment