Aniaya Mantan Istri, Pria di Bulukumba Ditetapkan Sebagai Tersangka

penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Seorang pria inisial JN (53) pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya MM (34) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

MM mengalami penganiayaan oleh mantan suaminya itu pada Kamis 2 November 2023 di Kompleks BTN Fuad Arafah Dusun Ponci ,Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.

Tak terima dianiaya oleh mantan suaminya itu, akhirnya MM memutuskan untuk melaporkan JN ke Polres Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam membenarkan perihal penetapan status tersangka kepada JN pelaku penganiayaan.

Abustam menjelaskan, setelah melakukan proses pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta keterangan ahli atau visum, pihaknya kemudian melanjutkan gelar perkara..

“Dari hasil gelar perkara itu, sehingga kami tetapkan JN (53) sebagai tersangka,” kata Abustam, Rabu (29/11/2023).

Mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai itu mengungkapakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelum JN ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus dugaan penganiayaan ini, alat buktinya sudah terpenuhi yaitu keterangan Korban dan saksi yang dikuatkan dengan keterangan ahli yakni hasil visum et revertum,” bebernya.

AKP Abustam menegaskan bahwa JN dijerat dengan pasal 351 ayat 1 (satu), dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Tersangka diancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara, dan saat ini tersangka JN telah resmi ditahan di rutan Polres Bulukumba,” tegasnya. ***

Comment