Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Oknum Guru di Bulukumba Terancam 5 Tahun Penjara

oknum-guru

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Oknum guru di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang aniaya muridnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Tersangka UE (41) merupakan guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kajang, yang dilaporkan pada Jumat, 17 November 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam mengungkapkan, UE ditetapkan sebagai tersangka kasus setelah proses pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilanjutkan gelar perkara.

“Kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Senin, 27 November 2023.

AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Kamis, 23 November 2023. Setelah itu UE ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga :  Polisi Kawal Ketat Demo Hari Tani Nasional di Bulukumba, Begini Endingnya

“Alat bukti yaitu keterangan saksi berkesesuaian, hasil visum et revertum, serta menyita barang bukti yang digunakan berupa sepotong kayu bekas kaki kursi,” bebernya.

Polisi berpangkat tiga balok ini, menjelaskan bahwa UE dijerat pasal 80 ayat 2 (dua) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai ini. ***

Comment