KPU Sinjai Akan Rekrut 5.810 Anggota KPPS, Berikut Syaratnya

kpu-sinjai

KPU Sinjai Akan Rekrut 5.810 Anggota KPPS. (Foto: sinjaikab.go.id)

BERITA.NEWS, Sinjai — Tahapan Pemilu 2024 sebentar lagi memasuki masa kampanye yang akan dimulai tanggal 28 November hingga Februari 2024 mendatang.

Olehnya itu sejumlah persiapan sudah dilakukan oleh Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Salah satu kesiapan KPU Sinjai dalam menghadapi Pemilu 2024 yakni dengan akan melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin membeberkan bahwa pihaknya akan merekrut ribuan anggota atau petugas KPPS yang akan bertugas di TPS.

“Kami akan rekrut 5.810 anggota KPPS yang akan bertugas di 830 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 1 TPS 7 anggota KPPS,” jelas Rusmin, Jumat (24/11/2023).

Untuk persyarakat kata Rusmin sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang syarat pendaftaran sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.

Syarta yang dimaksud yaitu Warga Negara Indonesia, batas usia mulai 17 tahun hingga 55 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat, domisili.

Kemudian mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara.

Mantan Ketua Bawaslu Sinjai itu mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan perekrutan anggota KPPS pada awal bulan Desember mendatang, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Insyaallah, perekrutan anggota KPPS akan dilaksanakan diawal Desember mendatang, namun kita sementara ini juga menunggu juknisnya dari KPU RI,” ujarnya. ***

Comment