BERITA.NEWS, Makassar – Beberapa warga Kelurahan Lembo menyayangkan sikap Lurah yang lamban menertibkan pembangunan rumah kos-kosan yang mengambil fasilitas umum.
Pada hal Lurah sudah melakukan peninjauan terhadap pembangunan rumah kos-kosan yang mengambil akses jalan warga sekitar.
Saat melakukan peninjauan, Lurah meminta kepada pemilik kos-kosan untuk menghentikan aktifitas pembangunan untuk sementara.
Namun sayang pemilik kos-kosan itu tetap melakukan proses pembangunan. Warga pun bereaksi dan menyebut Lurah diduga memberikan pembiaran terhadap pembangunan itu.
Diantaranya warga berinisial H (62) mengaku kecewa dan sayangkan terhadap sikap Lurah yang tidak menertibkan akses jalan umum untuk fasilitas warganya.
“Pembangunan kos-kosan itu sangat terganggu karena ambil jalan umum. Pada hal sangat jelas gambar dalam surat ukur itu menunjuk akses jalan,” katanya kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Kemudian perempuan berinisial IP yang mengeluh adanya bangunan kos karena menutup akses jalan. Bahkan pembuangan airnya sangat menganggu aktifitas di rumahnya.
“Pembuangan air langsung ke rumah saya,” ungkap perempuan berinisial IP saat berbincang dengan awak media.
Selanjutnya warga berinisial
ER mau komplain terkait bangunan tersebut dari dulu. Namun ia tahan karena tak ada larangan dari orang tuanya.
“Karena orang tua saya larang, takut cari ribut kasihan, jadi sekarang saya syukur beberapa warga sudah kompak menolak adanya pembangunan rumah kos-kosan,” ujarnya.
Sementara itu, warga berinisial GS mengaku sangat terganggu adanya bangunan kos ambil fasilitas umum. Dia mengaku kasihan dengan ibu PL karena akses masuk rumahnya hanya satu meter jalan.
“Itupun kalau masuk rumahnya hanya 1 meter jalan dan itu pun ukuran rumah saya dia pakai akses masuk rumahnya,” cetusnya.
Terpisah Tokoh Masyarakat Tallo bernama Ir Herman Maddaung mengingatkan Lurah Lembo agar berhati-hati mengambil tindakan apalagi mengakui suatu surat kepemilikan tanah yang dasarnya Ex Perponding ( tanah negara tersebut tanpa mengetahui siapa sebagai penggarap yang diakui oleh pemerintah.
“Karena tanah sumbernya tanah garapan atau tanah negara itu bukan harta warisan artinya saudaranya penggarap tidak berhak menjual apalagi ada akte jual beli. Yang bisa ada akte jual beli adalah tanah yang berstatus milik,” tegasnya.
Terlepas dari surat kepemilikan tanah Lurah harus mengambil tindakan nyata di lokasi ketika ada bangunan pribadi diatas tanah yang termasuk fasilitas umum apalagi kalau warga di sekitar bangunan tersebut terdampak atau merasa terganggu akibat bangunan tersebut.
“Yang dipermasalahkan warga setempat karena berada di atas jalan yang membuat akses umum tertutup,” ujar Herman.
Sementara itu, Lurah Lembo Muhammad Armansyah menjelaskan pihaknya sudah mendatangi lokasi pembangunan rumah kos-kosan tersebut. Bahkan pemilik mengaku memiliki surat-surat.
“Kami sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Satpol-PP, Binmas, Babinsa dan juga Kasi Trantib serta RT RW,” ucap dia.
Perihal SHM di lokasi tersebut masih dalam pemeriksaan.
“Untuk SHM di lokasi tersebut kami belum tahu siapa-siapa yang punya di sekitar situ,” terang dia.
Hingga saat ini, pihak Kelurahan sudah mendatangi lokasi tersebut. Namun belum ada titik terang dalam proses penyelesaiannya.
Comment