BERITA.NEWS, Makassar — Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar membantah adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada Fery Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Makassar.
Fery merupakan salah satu WBP Lapas Kelas I Makassar karena kasus narkoba. Ia diduga terlibat jaringan penipuan berbasis online atau passobis.
Hal itu terungkap saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa melakukan pengembangan kasus passobis ke Lapas Kelas I Makassar.
Hanya saja usai melakukan pengembangan, berhembus kabar bahwa ada permintaan sejumlah uang kepada tersangka passobis.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengembangan kasus ke Lapas Kelas I Makassar pada 29 Oktober 2023.
Selain itu, dengan tegas AKP Bahtiar membantah dengan adanya isu soal permintaan sejumlah uang kepada tersangka.
“Soal permintaan uang tidak ada itu, itu tidak benar nanti saya cek dulu kalau ada permintaan seperti itu,” tegas Bahtiar, Rabu (23/11/2023).
Bahtiar membeberkan dimana Fery yang diduga terlibat dalam jaringan passobis ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ada pelapornya, ini proses sementara sidik dan Fery sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bahtiar saat dikonfirmasi via seluler.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Makassar Teguh Pamuji, menyampaikan hal senada.
Ia membenarkan adanya pengembangan yang dilakukan oleh pihak Polres Gowa ke Lapas Kelas I Makassar, namun saat itu hanya sebagai saksi.
“Benar kemarin ada polisi yang datang pengembangan, dan fery itu diperiksa hanya sebagai saksi saja,” kata Teguh. ***
Penulis: Akbar A
Comment