BERITA.NEWS, Makassar — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan barang sitaan warga binaan.
Pemusnahan barang sitaan warga binaan Lapas Kelas I Makassar ini dilakukan di area kunjungan Lapas. Kamis (23/11/2023).
Pemusnahan barang sitaan disaksikan langsung oleh Inspektur Wilayah I Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ika Yusanti.
Kemudian ada Kepala Lapas Kelas I Makassar, Teguh Pamuji, bersama jajaran pejabat struktural Lapas Kelas I Makassar, pengunjung dan warga binaan.
Penindakan pemusnahan hasil barang sitaan warga binaan yang masuk dalam kategori barang terlarang atau Zero HALINAR (Handphone Pungli dan Narkoba).
Teguh Pamuji mengatakan seluruh barang sitaan ini disita ketika petugas melaksanakan kontrol keliling blok dan kegiatan sidak blok hunian warga binaan.
“Seluruh barang ini dikumpulkan dari sitaan pegawai ketika kontrol blok dan ada juga dari beberapa hasil sidak,” kata Teguh.
Lanjut kata Teguh, barang sitaan tersebut dihancurkan kemudian dikumpulkan lagi dan dimasukkan kedalam pohon barang sitaan lapas di area kunjungan.
“Semoga kegiatan ini dapat menjadi efek jera warga binaan untuk tidak melanggar aturan. Saya yakin dan percaya bahwa bapak ibu sekalian dapat hidup lebih baik tanpa adanya handphone ini,” ujarnya.
Teguh menegaskan agar warga binaan untuk tidak lagi menyelundupkan handphone maupun barang terlarang lainnya ke dalam Lapas.
“Saya ingatkan jangana ada lagi yang coba-coba menyeludupkan handphone maupun barang-barang terlarang ked alam Lapas,” tegasnya.
Sementara itu, Ika Yusanti dalam sambutannya mengaprisiasi kepada Kalapas Makassar dan jajarannya karena mempunyai komitmen terhadap memberantas barang-barang terlarang.
“Dalam hal ini mengimplemntasikan 3 kunci dari arahan kemenkumhan yakni 1. Deteksi dini, 2. Komitmen memberantas Narkoba, dan ke 3 Sinergitas antar aparat Hukum,” bebernya.
Hal yang dilakukan ini adalah implementasi dari deteksi dini karena kita khawatirkan adanya handphone adanya senjata tajam itu bisa saja dilakukan adanya hal-hal yang terlarang.
“Artinya pak kalapas dengan jajaran sangat-sangat menjunjung tinggi program pemerintah untuk zero narkoba Indonesia dan juga melaksanakan komitmennya untuk pemberantasan Narkoba dan Handphone di Lapas Kelas I Makassar melalui deteksi dini melalui penggeledahan-pengeledahan,” jelasnya.
Atas nama Menteri Hukum dan Ham bapak Inspektur Jenderal kami menyatakan komitmen Kemenkumham apabila ada pihak-pihak atau oknum-oknum kami akan tindak tegas baik pada warga binaan maupun pegawai berdasarkan permenkumham tentang hak kewajiban dan larangan juga tata tertib Lapas Rutan
“Kami ucapkan terima kasih kepada bapak Kalapas dan teman-teman warga binaan untuk terus mendukung Lapas Kelas I Makassar senantiasa aman dan kondusif ini adalah rumah sementara waktu untuk saudara maka tolong dijaga ketertiban da keamanannya” jelas Ika Yusanti.
Penulis: Akbar A
Comment