BERITA.NEWS, Makassar — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, belum lama ini telah bertandang ke Lapas Kelas I Makassar.
Hal itu dilakukan terkait adanya pengembangan yang diduga kuat adalah salah satu jaringan penipu berbasis online yang biasa disebut “Passobis” dengan skala besar.
Informasi yang dihimpun oleh BERITA.NEWS, pengembangan itu tertuju ke salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang bernama Fery.
Saat ini Fery masih menjalani masa hukumannya di Lapas Makassar, yakni di blok I dengan kasus narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, beredar kabar bahwa pihak Polres Gowa diduga meminta imbalan dengan nominal yang cukup fantastis terhadap pelaku Fery.
Penelusuran pun berlanjut, saat Wartawan mencoba mengkonfirmasi AKP Bahtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa itu membantah atas adanya permintaan sejumlah uang kepada terduga pelaku.
Namun, AKP Bahtiar tidak memungkiri bahwa pihaknya pernah melakukan pengembangan di Lapas Kelas I Makassar pada bulan kemarin, tepatnya pada tanggal 29 Oktober.
AKP Bahtiar menyampaikan bahwa terkait kasus itu sudah masuk ke tahap sidik dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dirinya meminta kepada wartawan agar kasus ini tidak diberitakan dengan alasan adalah jaringan.
“Tidak ada itu, itu tidak benar nanti saya cek dulu soal adanya permintaan seperti itu, ini kasus ada pelapornya, ini proses sementara sidik namun jangan dulu diberitakan soalnya ini jaringan,” kata Bahtiar saat dikonfirmasi via WhatsApp. Selasa, (21/11/2023).
Berbeda dengan keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Makassar, saat dikonfirmasi, Teguh Pamuji mengatakan bahwa Fery diperiksa hanya sebagai saksi saja.
” Benar kemarin ada polisi yang datang, dan Fery itu diperiksa hanya sebagai saksi saja,” kata Teguh.
Sekedar diketahui, informasi yang dihimpun BERITA.NEWS, terdapat beberapa WBP di Lapas Makassar menggunakan Handphone (HP).
Salah satu nya adalah Fery, dimana untuk melakukan aksi kejahatan sobisnya ia bebas berkomunikasi dengan korban dan rekannya.
Penulis: Akbar A
Comment