BERITA.NEWS,Makassar- Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Muhammad Saleh pertegas polemik Surat Edaran Gubernur penggunaan Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan bersifat imbauan.
Saleh mengatakan Surat Edaran itu bukan bersifat mengikat harus jalankan para Pemerintah Desa. Tidak ada paksaan untuk menjalankan imbauan Gubernur tentang ketahanan pangan.
“Surat edaran itu hanya bersifat imbauan, tidak bersifat wajib dan tidak mengikat,” jelasnya, jumat (13/10/2023).
Soal Surat Edara ini pihaknya pun telah berkonsultasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
“Untuk pelaksanaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, menunggu petunjuk teknis/operasional/prioritas
penggunaan dana desa TA 2024 yang akan diatur lebih lanjut dengan Permendes PDTT RI tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2024,” tutur Kadis PMD Sulsel.
Saat ini telah dilaksanakan harmonisasi Peraturan Menteri Desa tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan Kementerian Hukum dan HAM,
Sekretariat Kabinet, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian / Lembaga terkait. Penerbitan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sedang menunggu persetujuan izin prinsip Presiden melalui sekertariat kabinet.
Untuk pelaksanaan pengunaaan dana desa tahun 2024 khususnya terkait pengentasan kemiskinan, penanganan stunting dan gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta pengendalian inflasi, tetap berpedoman kepada Permendes PDTT tentang juknis / prioritas.
Pengembangan budidaya berbagai macam tanaman holrikultura di Sulsel adalah memanfaatkan lahan tanah kering terlantar.
Tanaman pangan padi dan jagung tetap harus terus dikembangkan ditingkatkan karena Sulsel adalah lumbung pangan nasional terutama komoditi padi dan jagung.
Kami senang karena sebagian besar masyarakat mendukung pengembangan budidaya holtikultura tanaman pangan, peternakan dan perikakan untuk ‐peningkatan pendapatan daya beli masyarakat yang± sekaligus pengentasan kemiskinan, mengatasi stunting dan gizi buruk, serta pengendalian inflasi.
Comment