Dinas Ketapang Sulsel Bimtek Penghitungan Cadangan Pangan

BERITA.NEWS,Makassar– Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulsel menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Hotel Grand Palace 25-26 September.

Kegiatan Sosialiasi dan Pengh0itungan Cadangan Pangan ini sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional nomor 15 tahun 2023.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Andi Muhammad Arsjad memaparkan terkait pentingnya Pemerintah Daerah, mengamankan cadangan pangan pemerintah.

Hal ini sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan, menegaskan bahwa tanggungjawab pemenuhan pangan terletak pada pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama.

Cadangan Pangan Pemerintah terdiri dari cadangan Pangan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.

“Perwujudannya memerlukan inventarisasi cadangan pangan, memperkirakan kekurangan pangan dan keadaaan darurat,

sehingga penyelenggaraan pengadaan dalam pengelolaan cadangan pangan dapat berhasil dengan baik,” kata Arsjad, Senin (25/9/2023).

Arsjad yang juga Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel menyebutkan dalam melaksakaan penyelanggaraan Cadangan Pangan Pemerintah ini,

sesuai yang diamanatkan dalam regulasi pangan perlu memperhatikan jumlah, jenis, serta pengelolaannya mencakup pengadaan, penyimpanan, hingga penyalurannya.

Saat ini, ia mengatakan telah lakukan Harmonisasi Perbadan No. 15/2023 tentang Perhitungan Jumlah Cadangan Pangan Beras Pemerintah Daerah dimana regulasi tersebut merupaka hasil review dari peralihan regulasi sebelumnya yaitu Permentan 11/2018.

Dalam Perbadan 15/2023 adalah Pedoman Penghitungan tentang Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah yang mencakup Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP), Cadangan Baras Pemerintah Kabupaten/Kota (CBPK) dan Cadangan Beras Pemerintah Desa (CBPD).

“Inilah yang perlu dipahami secara utuh oleh aparatur Pemerintah Daerah yang menangani urusan pangan.

Tentang kebutuhan ideal cadangan beras daerah setiap provinsi (pemda provinsi ditambah pemda kabupten/kota) adalah 0,5% dari jumlah penduduk dikali konsumsi perkapita dibagi 1000,” paparnya

Cadangan beras yang harus dimiliki Pemda Provinsi sebesar 20 % dari cadangan beras daerah provinsi, dan sisanya 80 % di Pemda Kabupaten/kota yang besar cadangan berasnya di masing-masing kabupaten/kota sesuai proporsi jumlah penduduknya.

Saat ini, masih ada enam kabupaten yang belum memiliki Cadangan Pangan Pemerintah, ia pun mendorong, agar enam kabupaten yang belum memiliki Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yaitu, kabupaten Sidrap, Takalar, Barru, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Maros, untuk segera memilikinya.

“Kami harap enam kabupaten ini segera memiliki Cadangan Pangan Pemerintah , karena sudah diatur dalam UU 18/2012 pasal 29 tentang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan tertentu,” jelasnya.

Saat ini, idealnya Cadangan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan idealnya adalah sebesar 4.813,1 Ton, yang terdiri dari 962,62 Ton tanggungjawab pemda provinsi, dan 3.850,48 Ton tanggung jawab pemda kabupaten/kota.

Namun, karena keterbatasan dana saat ini Cadangan Beras Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dititip di Gudang Bulog sebanyak 140 Ton dan 452,70 Ton beras (Data bln Agustus) berasal dari 18 kab/Kota.

Sehingga total Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 592,7 Ton atau hanya memenuhi 8,1 % dari total dari cadangan pangan untuk kebutuhan Konsumsi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk itu, Arsjad berharap agar setelah bimtek ini, menyampaikan ke pemdanya agar dapat menambah mengalokasikan anggaran dalam penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di masing -masing daerahnya untuk mengantisipasi adanya bencana.

Comment