BERITA.NEWS,Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Pon Holdings B.V. sebesar Rp1.250.000.000 dalam Sidang Majelis Komisi. Kamis (21/9/2023).
Sanksi ini setelah melihat bukti-bukti hasil Investigator atas dugaan keterlambatan notifikasi transaksi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc.
Hasil keputusan itu dibacakan pada Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara ini berawal dari akuisisi oleh Pon Holdings B.V. atas saham Dorel Finance US, Inc. pada 2021.
Pon Holdings B.V. merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif,
sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura,
Sedangkan Dorel Finance US, Inc. merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa.
Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 4 Januari 2022.
Karena akuisisi tersebut mengakibatkan terpenuhinya ketentuan bagi transaksi yang wajib notifikasi, Pon Holdings B.V. paling lambat 30 hari.
Dalam proses penanganan perkara a quo, Majelis Komisi menerapkan relaksasi penegakan hukum berupa penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari.
Sehingga batas waktu notifikasi mulai 15 Februari 2022 menjadi 31 Maret 2022.
Hanya saja notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU pada 1 April 2022.
Hal tersebut membuktikan Pon Holdings B.V.
terlambat melakukan notifikasi selama 31 (tiga puluh satu) hari kerja
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus Pon Holdings B.V. terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal melanggar
Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.250.000.000 ke Kas Negara dalam waktu 30 hari.
Majelis Komisi juga memerintahkan Pon Holdings B.V. untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari.
Setelah menerima pemberitahuan Putusan
ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
Sebagai informasi, Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 ini menggunakan sistem Pemeriksaan Cepat, di mana KPPU bisa melakukan Musyawarah Majelis Komisi dan
menjatuhkan Putusan setelah tahap Pemeriksaan Pendahuluan, tanpa harus melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan atau perpanjangannya.
Pemeriksaan Cepat dilakukan karena Terlapor telah kooperatif selama proses persidangan dan mengakui seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Comment