Berkas Dua Tersangka Penyelundupan Solar Subsidi, Kejari Wajo Lakukan Ini

BERITA.NEWS, Sulsel – Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) kembali meneliti lebih dalam berkas perkara dua tersangka kasus penyelundupan solar subsidi yang dilimpahkan kembali oleh Penyidik Polres Wajo, Sulsel.

“Berkasnya sementara kita pelajari kembali lebih dalam setelah penyidik mengembalikan kembali ke kita, masih P-19. Nanti bagaimana hasilnya kita akan sampaikan,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Wajo, Andi Vickariaz Tabriah via telepon, Kamis (21/9/2023).

Sebelumnya, Vikar melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebutkan, Jaksa Peneliti Kejari Wajo mengembalikan berkas perkara kedua tersangka kasus dugaan penyelundupan solar subsidi tersebut, karena Penyidik Tipidter Polres Wajo belum memenuhi petunjuk yang diberikan.

“Berkasnya masih terdapat banyak kekurangan secara teknis. Petunjuk Jaksa belum dipenuhi Penyidik, salah satunya untuk mendalami peran pihak lain yang diduga merupakan jaringan mafia di balik kegiatan penyelundupan solar subsidi yang dimaksud,” terang Vickar sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Wajo melalui Soetarmi sebelumnya.

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mendukung penuh langkah tegas Kejari Wajo yang betul-betul terlihat maksimal dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan ribuan liter solar subsidi di Kabupaten Wajo yang diduga melibatkan jaringan mafia tersebut.

“Petunjuk yang diberikan Jaksa ke Penyidik Polres Wajo itu kita nilai cukup tegas dan sebagai bukti komitmen dalam pemberantasan jaringan mafia BBM subsidi. Tentu kita sangat mendukung langkah tegas itu,” ucap Kadir dimintai tanggapannya via telepon.

Kadir mengaku sejak awal memang mencurigai sikap setengah hati Polres Wajo dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan solar subsidi yang hanya menyeret pelaku kecil yakni sopir truk dan kondekturnya saja.

“Pemodalnya atau mereka yang menyuruh melakukan penyelundupan solar tersebut tidak tersentuh, padahal dari berita-berita sebelumnya yang kami baca di beberapa media daring itu cukup jelas ada pengakuan dari pemilik atau pemodalnya. Kok aneh saja tiba-tiba tidak tersentuh,” ujar Kadir.

Ia berharap Penyidik Tipidter Polres Wajo segera memenuhi petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti agar berkas perkara kasus dugaan penyelundupan solar subsidi itu bisa segera dinyatakan rampung atau P-21 dan segera disidangkan.

“Kita harap Polres Wajo punya komitmen yang sama dengan Kejari Wajo khususnya dalam pemberantasan jaringan mafia kegiatan penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Wajo dengan menjadikan kasus yang ada ini sebagai pintu masuk,” tutur Kadir.

Diketahui, dalam kasus penyelundupan solar subsidi ribuan liter di Kabupaten Wajo tersebut, Penyidik Tipidter Polres Wajo telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing seorang sopir berinisial BS (33) serta kerner atau kondekturnya, inisial AL (39). Keduanya ditetapkan tersangka melalui gelar perkara, Rabu 13 September 2023.

Kasus ini bermula saat truk pengangkut solar subsidi yang diduga ingin diselundupkan ke Morowali tersebut terbalik saat melintas di Kabupaten Wajo tepatnya di Jalur Dua Jalan Andi Unru, kota Sengkang, Wajo, Sulsel.

Truk tersebut sedang mengangkut 350 jeriken solar subsidi yang didapatkan dari beberapa Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bone. Tiap jeriken berisi 30 liter solar subsidi.

 

Comment