BERITA.NEWS, Sinjai – Penyidik Satuan Reksrim Polres Sinjai telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan BBM subsidi jenis solar.
Sebelumnya, polisi di Sinjai berhasil menggagalkan penyelundupan BBM subsidi jenis solar pada Rabu 6 September 2023 malam saat melintas di di Jalan Bulu Bicara, Sinjai Utara..
BBM Subsidi jenis solar diperkirakan berjumlah 8 ton itu dimuat dengan menggunakan mobil truk model kampas (box).
BBM subsidi jenis solar itu diangkut menggunakan mobil box dari Kabupaten Bulukumba yang rencananya akan dibawa ke Morowali.
Kasat Reksrim Polres Sinjai Iptu Andi Irvan Fachri menyebutkan bahwa dua orang yang diamankan saat dilakukan penangkapan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang kami sudah tetapkan tersangka, masing-masing AS dan AG,” kata Iptu Andi Irvan Fachri kepada BERITA.NEWS, Senin (11/9/2023).
Saat ini kata Iptu Andi Irvan Fachri, kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dua alat bukti. ***
Comment