BERITA.NEWS, Sinjai – Baru-baru ini polisi mengamankan dua orang perempuan terduga pelaku pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Dua orang terduga PSK itu menjajakkan dirinya melalui aplikasi hijau (MiChat). Keduanya diamankan di salah satu wisma di Jl AP Pettaranai, Kota Sinjai.
“Kami berhasil mengungkap kasus kejahatan prostitusi online mulai dari pelaku hingga jaringannya,” kata Wakapolres Sinjai, Kompol. Andi Muh Syafei saat gelar Press Release, Kamis (24/8/2023).
Wakapolres menyebut, kedua terduga pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Sinjai inisial RH dan SS masing-masing berusia 20 tahun.
“Berdasarkan dari identitas yang dimilikinya, mereka warga Kabupaten Bulukumba,” kata mantan Wadanyon Brimob Bone itu.
Selain mengamankan dua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan enam buah HP android berbagai merek.
Pelaku menawarkan jasanya kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp250 hingga 400 ribu.
“Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melayani tamu sampai 3 orang sebelum ditangkap,” ungkapnya. ***
- Thatang
Comment