BERITA. NEWS, Gowa – Sebanyak delapan Fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Hal itu terlihat saat masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum’at (18/8).
Juru bicara Abd Salam mengatakan bahwa Partai Demokrat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mempersiapkan dan menyerahkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, Ranperda ini diajukan sebagai bentuk jawaban atas kebutuhan pemerintah daerah untuk melakukan integrasi harmonisasi.
“Kami dari Fraksi Demokrat setuju Ranperda ini dibahas lebih lanjut, karena Ranperda ini sangat dibutuhkan pe.erintah untuk meningkatkan penerimaan PAD guna melaksanakan tugas pemerintah dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah guna mewujudkan masyarakat Gowa yang adil dan makmur dengan mengedepankan prinsip keadilan, prinsip kepastian hukum, prinsip kelayakan, prinsip ekonomi dan prinsip efisiensi,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Natsir Sega dari Fraksi Karya Perjuangan, bahwa dengan adanya rekstruction serta konsolidasi PDRD yang mengatur peruntukan sistem pemerintah dengan sumber-sumber perpajakan daerah yang baru merupakan wujud langkah pemerintah dalam meningkatkan PAD.
“Berkaitan hal tersebut menjadi perhatian khusus pemerintah Kabupaten Gowa, sehingga perlu dibuatkan regulasinya untuk mengatur objek pajak, retribusi tarif pajak dan retribusi daerah berdasarkan sifat akuntabel dan terintegrasi,” katanya.
Sementara Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyampaikan bahwa dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan pungutan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi.
“Hal ini memiliki tujuan untuk menyeleraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi di bandingkan dengan biaya pemungutan. Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan,” ungkapnya.
Selain itu, penyusunan ranperda ini tetap memperhatikan optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah juga mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat, sesuai prinsip keadilan serta akan melakukan kajian-kajian guna meningkatkan tingkat potensi dan proyeksi pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dengan mempertimbangkan kemudahan dalam berusaha, sesuai kebijakan pemerintah pusat agar lebih memberikan kemudahan dalam berusaha, sehingga dapat mendorong roda perekonomian di Kabupaten Gowa,” ujar kr. Kio sapaan akrab Wabup Gowa.
Dirinyapun berharap kepada anggota dewan untuk dapat menyelesaikan rancangan peraturan daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus diselesaikan paling lambat 4 Januari 2024 mendatang.
- Putri
Comment