KPPU Denda Rp 10 M PT Len Industri (Persero) dan Railway Systems

KPPU Denda Rp 10 M PT Len Industri (Persero) dan Railway Systems

BERITA.NEWS,Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda Rp10.973.000.000 kepada PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway.

Kedua Perusahaan itu tercatat dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1999.

UU menjerat Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug

di Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.

Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No. 18/KPPU-L/2022 adalah Yudi Hidayat, S.E.,
M.Si. dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Harry Agustanto, S.H., M.H. dan
Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M.

Majelis Komisi membacakan putusan pada Selasa, 15 Agustus 2023 di Kantor KPPU Jakarta.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengadaan pembangunan sistem
persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada tahun 2019-2021 lalu.

Dalam pengadaan yang bernilai sekitar Rp 301 miliar ini, Terlapor I dan Terlapor II
membuat kerjasama operasi dengan nama KSO Railway Industry dan memenangkan tender tersebut.

Proses penegakan hukum berlanjut hingga Sidang Majelis Pemeriksaan
Pendahuluan 17 Januari 2023.

Pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, Majelis
Komisi menemukan bahwa tidak terdapat kerja sama antara dua pihak atau lebih yang secara terang-terangan atau

diam-diam melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainnya atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan sehingga menciptakan persaingan semu.

Namun Majelis Komisi berpendapat, tidak dilakukannya klarifikasi oleh Terlapor V terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibandingkan dengan harga
satuan HPS,

serta adanya kesamaan harga satuan penawaran KSO Terlapor I dan Terlapor II dengan harga satuan HPS yang ditindaklanjuti tindakan Terlapor VI

dengan tidak melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan merupakan bukti persekongkolan

Memerhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa Terlapor I, II, V dan VI terbukti secara sah dan

meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan menjatuhi sanksi berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp 6.058.000.000 dan sebesar Rp 4.915.000.000 kepada Terlapor II.

Kedua Terlapor diwajibkan untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika mengajukan upaya hukum keberatan, Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan.

Terdapat 6 (enam) Terlapor yang dilaporkan dalam kasus tersebut, yakni:
1. PT Len Industri (Persero) (Terlapor I),
2. PT Len Railway Systems (Terlapor II),
3. PT Christalenta Pratama (Terlapor III),
4. PT Pindad Global Sources and Trading (Terlapor IV),

5. Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat

Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 (Terlapor V,) dan

6. Sdr. David Sudjito, S.T. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan
Perkeretaapian Wilayah Bogor – Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat,

Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Pekeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Terlapor VI).

Comment