Andi Sudirman Singgung Nama-nama Potensi Kuat Pj Bupati/Wali Kota

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (Ist)

BERITA.NEWS,Makassar– Gubernur Andi Sudirman Sulaiman beberkan nama-nama pejabatnya yang berpotensi kuat mengisi jabatan Penjabat (Pj) Bupati di 3 Daerah dan 1 Wali Kota.

Ada 4 Kepala Daerah di Sulsel yang akan mengakhiri masa jabatannya di September 2023, yaitu Kota Palopo, Kabupaten Sinjai, Bantaeng dan Bone.

Nama-nama Calon Pj Bupati dan Wali Kota itu pun sudah Andi Sudirman Sulaiman ajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) 9 Agustus lalu.

Calon Pj Bantaeng, Gubernur Andi Sudirman menyinggung nama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Andi Fakhsiri Radjamilo.

“Mau kerja di Bantaeng, terbayang-bayang Kareng Jaja (Ashari Radjamilo), liat ibu Ani (Sukarniaty Kondolele).

Ibu Ani bilang, jangan sampai saya jadi calon terus saja, tapi itu kan semua sudah garis. Ingat lagi Ardiles, tulis lagi,” ucapnya usai melantik Pj Sekda Provinsi di Ruang Pola Kantor Gubernur.

Lalu Pj Bupati Bone, Andi Sudirman hanya menyebut satu nama yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muhammad Saleh.

“Terus pas Bone, ingat pak Saleh. Oppoki. Meskipun pak Saleh waktu saya kampanye tidak pernah saya liat bulu matanya,

pas saya jadi pejabat (Gubernur) selalu muncul bulu matanya saya liat,” sebutnya.

Menurutnya, ia melihat loyalitas dalam bekerja membantu prioritas Gubernur, tidak hanya pada saat kampanye.

Baca Juga :  Melinda Aksa Akan Perkenalkan Produk Lokal UMKM  Makassar di Munas APEKSI 2025

“Kita memilih berdasarkan bukan yang ikut kampanye, tidak. Kita memilih berdasarkan yang kerja ikhlas, karena orang ikhlas itu pendapat baik-baik,” tegasnya.

Lalu, Pj Bupati Sinjai, Gubernur mengaku hanya mengingat satu yaitu, Kepala Dinas PSDA Andi Darmawan Bintang.

Alasannya, orang tua dari Andi Darmawan dulu pernah menjadi Bupati di Daerah tersebut.

“Sama Sinjai juga, oh langsung ada pak Darmarwan, rata-rata juga yang kami usulkan yang belum pernah dulu (jadi Pj).

Begitu ingat Sinjai juga langsung terbayang bayang pak Sekda (Darmawan Bintang),

Kenapa? Saya ingat beliau waktu ke sana liat lapangan Andi Bintang. Perasaan saya punya ASN, oh ternyata bapaknya, oh cocokmi,” pungkasnya.

Meski begitu, soal rekomendasi Pj Kepala Daerah, masing-masing DPRD Kabupaten/Kota dan Kemendagri juga berhak usulkan 3 nama calon Pj untuk satu Daerah.

Syarat Calon Pj Kepala Daerah mengacu pada Undang-Undang Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj.

Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

Comment